Litigasi Pidana (Hukum Pidana Umum dan Khusus)

Pendampingan dan pembelaan hukum mulai dari tahap penyidikan, persidangan hingga upaya hukum lanjutan.

➤ Pidana Umum:

  • Pembunuhan

  • Penipuan

  • Penggelapan

  • Pemalsuan Dokumen

  • Perampokan

  • Pencurian

  • Penganiayaan

  • Pengeroyokan

Layanan meliputi:
Pendampingan saat pemeriksaan polisi, penyusunan pembelaan, menghadiri persidangan, pengajuan eksepsi, pledoi, banding, kasasi.

➤ Pidana Khusus:

  • Korupsi & Gratifikasi

  • Narkotika & Psikotropika

  • HAKI

  • Perlindungan Konsumen

  • ITE

  • Kewarganegaraan & Imigrasi

  • KDRT

  • Perlindungan Anak

  • Impor & Cukai

Layanan meliputi:
Pendampingan perkara tipikor, pembelaan perkara narkotika, sengketa hak cipta/merek, pelanggaran UU ITE, hingga pendampingan hukum administratif imigrasi.